Draf RUU Pemilu Juga Antisipasi Pasangan Capres-Cawapres Tunggal

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengantisipasi adanya peluang pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tunggal sebagai salah satu dari 13 isu krusial Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. 

Tim Pakar RUU Penyelenggaraan Pemilu Dhany Syafrudin mengatakan, calon tunggal akan menghadapi bumbung kosong seperti diterapkan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) atau sejumlah daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. 

“Bagaimana kalau calonnya satu? Apakah harus referendum atau bumbung kosong?” kata dia dalam Uji Publik RUU Penyelenggaraan Pemilu di Hotel Atria Malang, Jawa Timur, Senin (15/8). 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Enny Nurbaningsih juga menyoroti peluang calon tunggal. Menurut dia, kondisi ini tidak bisa kalau untuk pemilihan Presiden dan wakilnya. 

"Kalau desa kan bisa dengan bumbung kosong. Kalau sebuah republik menggunakan bumbung kosong, kan enggak mungkin. Karena itu, ini harus hati-hati," kata Enny. 

Di sela-sela uji publik, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Ditjen Polpum, Bahtiar Baharuddin mengatakan, seluruh elemen bangsa tentu berharap agar partai politik (parpol) dapat mengusung kader-kader terbaiknya mengikuti pilpres. 

"Semangat kompetisi itu kan minimal dua pasangan. Harus ada dorongan memang untuk memastikan partai-partai atau gabungan partai mengusung dua calon. Harapan kita semua seperti itu," kata Bahtiar. 

Dari berbagai masukan yang dihimpun, menurutnya, terdapat beberapa cara sebagai solusi calon tunggal. Opsi pertama yakni menerapkan bumbung kosong seperti pilkada. 

"Tapi tidak murni seperti itu (pilkada), kalau itu kan setuju tidak setuju, calon harus dapat 50 persen ditambah 1. Kalau pilpres, kalau terjadi kotak kosong 50 ditambah 1 itu kan persoalan kalau kotak kosong yang menang. Jadi tidak akan seperti itu. Pakai kotak kosong hanya mengetahui berapa setuju dan tidak. Jumlah ini tidak mempengaruhi presiden terpilih," ujarnya. 

"Tidak ada persoalan dengan legitimasi. Karena tidak setara calon dengan bumbung kosong." 

Sedangkan opsi kedua, dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang batas pendaftaran jika hanya terdapat satu calon. 

"Setelah dilakukan perpanjangan waktu, satu atau dua kali dengan sosialiasi masif kita bersama, apabila tetap tidak (ada calon), jalan murah, cepat, langsung aklamasi saja. Calon tunggal ditetapkan KPU dan disahkan dalam sidang MPR," katanya. (p/ab)